
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Labuha mengadakan edukasi perpajakan dan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha, kabupaten Halmahera Selatan (Rabu, 26/1). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) RSUD Labuha dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing sekaligus sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT di kabupaten Halmahera Selatan.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Tim Penyuluh KP2KP Labuha dengan peserta seluruh ASN dan pegawai kontrak RSUD Labuha yang belum menyampaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya. Pada kesempatan ini, Tim Penyuluh KP2KP Labuha memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan bagi para WPOP dan melakukan asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing sehingga kedepannya para pegawai di RSUD Labuha bisa melaporkan SPT tahunannya masing-masing secara mandiri melalui e-filing
Selama kegiatan, beberapa ASN RSUD Labuha mengakui belum mengetahui tentang tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing dan tidak sempat untuk ke kantor pajak untuk berkonsultasi terkait pelaporan SPT Tahunan sehingga belum dapat memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunannya.
“Saya lupa untuk melapor SPT saya tahun ini, awal tahun sebenarnya saya mau ke kantor pajak tapi tidak sempat karena pekerjaan yang tidak bisa saya tinggalkan waktu itu,” ungkap Rugayya salah satu ASN di RSUD Labuha Kabupaten Halmahera Selatan
Kegiatan ini juga mendapat respon yang baik dari salah satu ASN di RSUD Labuha yaitu Mahmud karena merasa lebih mudah dan praktis ketika mendapatkan pemahaman dari narasumber terkait pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing.
“Dengan e-filing pelaporan menjadi lebih mudah dan praktis, sehingga saya tidak perlu pergi ke kantor pajak lagi,” ungkap Mahmud.
Pada kesempatan ini, KP2KP Labuha berharap dengan diberikannya edukasi dan asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing oleh Tim Penyuluh KP2KP Labuha, ASN di RSUD Labuha bisa melaporkan SPT Tahunan dengan mudah melalui e-filing dan tidak perlu mengantri di kantor pajak.
- 21 kali dilihat