Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus bersama Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) menyelenggarakan seminar perpajakan bertajuk Etika dan Hukum Pajak sebagai Pilar Integritas dalam Pembangunan Bangsa. Seminar bertempat di Aula Kampus UBSI Kampus Kabupaten Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Rabu, 26/6).
Kegiatan ini diikuti 70 mahasiswa UBSI dan menghadirkan dua penyuluh pajak sebagai pemateri. Mereka adalah Penyuluh Pajak, Evie Andayani, dan Penyuluh Pajak, Yoyon Hardhianto.
Evie Andayani membuka sesi pertama dengan menjelaskan bahwa pajak adalah sumber utama penerimaan negara yang menopang postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Melalui pajak, pemerintah membiayai berbagai kebutuhan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur.
“Pajak bukan hanya sumber dana, tetapi juga alat untuk menstimulasi ekonomi. Misalnya, pada triwulan II tahun 2025 pemerintah memberikan diskon tarif tol, bantuan pangan, subsidi upah dan perpanjangan diskon iuran JKK,” jelas Evie.
Paket stimulus ekonomi tersebut bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat dan dunia usaha serta stabilisasi ekonomi. Hal ini menunjukan bahwa pajak juga berfungsi sebagai alat atau instrumen penting dalam mengelola perekonomian negara.
Yoyon Hardhianto melanjutkan sesi selanjutnya dengan menegaskan bahwa hukum pajak adalah fondasi legal dari sistem perpajakan. Tanpa hukum yang jelas dan tegas, tidak akan ada kepastian dalam mengatur hak dan kewajiban perpajakan, baik bagi wajib pajak maupun otoritas pajak.
“Hukum pajak itu bukan semata-mata alat pemaksa, tapi pelindung. Ia melindungi negara agar dapat memungut pajak dengan benar, dan melindungi masyarakat agar tidak diperlakukan sewenang-wenang,” jelasnya.
Pada sesi penutup, Evie Andayani menyebutkan berbagai tantangan yang masih dihadapi sistem perpajakan Indonesia, seperti rendahnya literasi pajak, ketidakpercayaan publik terhadap institusi pajak, serta adanya praktik korupsi.
“Solusi terhadap masalah ini tidak cukup hanya dengan hukum yang tegas, tetapi juga perlu adanya transparansi, edukasi yang berkelanjutan, integritas petugas pajak, dan penegakan hukum yang adil agar kepercayaan masyarakat dapat dibangun dan dipertahankan.” jelas Evie.
Kepala Program Studi Sistem Informasi Akuntansi, Dede Firmansyah, menyampaikan bahwa mahasiswa tidak hanya dituntut untuk cerdas secara akademik, tetapi juga harus memiliki integritas dan wawasan kebangsaan.
“Melalui pemahaman tentang peran pajak serta pentingnya etika dan hukum dalam sistem perpajakan, kami yakin para mahasiswa akan memiliki perspektif yang lebih luas dan bijak dalam memandang kontribusi mereka terhadap negara,” ujar Dede dalam sambutannya.
Pewarta: Hasan Solehadin |
Kontributor Foto: Yoyon Hardhianto |
Editor:Eka Sulistianingsih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat