Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga mengadakan kegiatan Pendampingan desk kompensasi PPh Pasal 21 Tahun 2024 dan Laporan SPT Masa melalui aplikasi Coretax DJP untuk bendahara wilayah Kabupaten Banjarnegara bertempat di Aula Lantai 3 Kantor Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Banjarnegara (Rabu, 6/8).

Kegiatan tersebut dilakukan dalam upaya mendorong kepatuhan para bendahara di organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayah Kabupaten Banjarnegara dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya, terutama dalam hal pemindahbukuan dari akun deposit pajak ke akun pajak sesuai peruntukannya melalui penyampaian surat pemberitahuan (SPT) masa.

Kegiatan yang diselenggarakan selama 2 (dua) hari ini diikuti oleh bendahara di 44 (empat puluh empat) OPD yang ada di Wilayah Kabupaten Banjarnegara. Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjarnegara, Kepala Seksi Pengawasan II, Acoount Representative, Penyuluh Pajak KPP Pratama Purbalingga, dan pelaksana KP2KP Banjarnegara hadir untuk mendampingi secara langsung para Bendahara OPD dalam melaporkan SPT masa yang menjadi kewajibannya.

“Terima kasih atas dukungan Kantor Pajak Purbalingga dan KP2KP Banjarnegara kepada kami selama ini dalam menjalankan amanat sebagai bendahara dalam hal pemotongan pajak,” tutur Eka Priyanto, Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Derah.

Lebih lanjut, dalam sambutanya saat membuka kegiatan tersebut, Eka menyampaikan harapan besarnya agar semua OPD di Banjarnegara bisa menuntaskan kewajiban perpajakan dengan baik mulai dari pembayaran billing deposit, pembuatan bukti potong sampai dengan pelaporan SPT masa.

Sejalan dengan itu, Kepala Seksi Pengawasan II, Muhammad Shodiq, menyampaikan bahwa KPP Pratama Purbalingga dan KP2KP Banjarnegara siap membersamai OPD di wilayah Kabupaten Banjarnegara dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.

“Coretax DJP merupakan sistem baru yang mulai diimplementasikan per 1 Januari 2025, kita semua hanya perlu melakukan habituasi dengan sistem baru ini sehingga kedepannya pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan bisa berjalan dengan lancer,” pungkas Shodiq.

Pewarta: Eka Nofianti
Kontributor Foto: Herlambang
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.