1

1

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II memberikan edukasi mengenai ketentuan kuasa wajib pajak dalam kegiatan siniar bersama Kantor Berita Antara Megapolitan di Kota Bogor (Rabu, 23/9/2026). Hadir sebagai narasumber dalam edukasi, yaitu penyuluh pajak, Arfinsha.

Kegiatan tersebut membahas ketentuan terbaru mengenai pihak yang dapat menjadi kuasa wajib pajak serta pelaksanaan surat kuasa khusus. Salah satu pokok edukasi yang disampaikan yaitu terkait perubahan aturan mengenai pihak yang dapat menjadi kuasa.

"Informasi mengenai kuasa wajib pajak akan sangat membantu bagi wajib pajak dan juga konsultan pajak," ujar Heri Sutarman, penyiar kantor berita Antara Megapolitan dalam kegiatan siniar di Kantor Berita Antara Megapolitan.

Dalam sesi diskusi, Arfinsha menjelaskan bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 diatur bahwa terdapat tiga pihak yang dapat menjadi kuasa wajib pajak. "Konsultan pajak, keluarga, dan pihak lain dapat mewakili wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan," ujar Arfinsha menjawab pertanyaan penyiar.

Dalam kegiatan ini, ia menekankan bahwa konsultan atau pihak lain yang menjadi kuasa wajib pajak perlu mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan izin konsultan atau surat keterangan terdaftar. "Seorang kuasa yang ditunjuk harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali keluarga," tambah Arfinsha.

Diskusi kemudian dilanjutkan dengan penyampaian mengenai surat kuasa khusus. Arfinsha menjelaskan bahwa surat kuasa khusus diberikan dari wajib pajak atau wakil wajib pajak kepada konsultan pajak, pihak lain, dan/atau keluarga untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban tertentu wajib pajak. Jika hanya mengantar surat tidak diperlukan surat kuasa khusus.

Dengan adanya giat siniar bersama Antara Megapolitan, Kanwil DJP Jawa Barat II berharap dapat menambah wawasan dan pengetahuan perpajakan kepada para pihak yang menjadi kuasa wajib pajak.

“Kami berharap dengan kegiatan ini seluruh pihak yang akan menjadi kuasa wajib pajak mengerti sehingga dapat menjalankan kewajiban kuasa wajib pajak secara patuh sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutup Arfinsha.

Pewarta: Arfinsha Finka Perdana
Kontributor Foto: Alfa Yuditya Nugraha 
Editor: Uswah Hasanah

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.