
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Utara kembali menggelar kegiatan edukasi perpajakan terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) (Rabu, 22/06) secara online melalui media Zoom Meeting.
Sosialisasi diikuti pengurus Wajib Pajak Badan yang terdaftar pada KPP Madya Dua Jakarta Utara. Hal ini ditujukan agar tidak hanya badan usaha saja yang mengetahui dan mengikuti program PPS, melainkan pengurusnya juga diharapkan memperoleh edukasi. Penyampaian materi dilakukan Tim Penyuluh Pajak M. Agata Dwiana Ekasari dan Ari Subroto serta dipantau langsung Kepala Seksi Pelayanan. Sosialisasi PPS dimulai pukul 09.30 sampai pukul 11.30 WIB.
“PPS memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dilaksanakan secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta,” jelas Agata. Tim Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Jakarta Utara menjelaskan berbagai informasi tentang PPS seperti syarat mengikuti PPS, dua kebijakan PPS, manfaat mengikuti PPS, mekanisme mengikuti PPS, dan dokumen yang harus dipersiapkan wajib pajak untuk mengikuti PPS.
KPP Madya Dua Jakarta Utara juga menginfokan kepada wajib pajak yang ingin berkonsultasi secara tatap muka dapat langsung datang ke loket helpdesk dan wajib pajak yang tidak dapat berkonsultasi secara tatap muka disediakan nomor hotline WhatsApp. Kegiatan diawali pengisian pretest untuk mengetahui pemahaman wajib pajak sebelum mengikuti sosialisasi, diakhiri pengisian posttest serta kuesioner sebagai evaluasi serta sarana untuk menyampaikan saran dan masukan terkait materi yang telah disampaikan. Wajib pajak diberi kesempatan memberikan saran kepada KPP Madya Dua Jakarta Utara mengenai materi sosialisasi apa yang dibutuhkan wajib pajak.
Melalui sosialisasi ini, KPP Madya Dua Jakarta Utara berharap wajib pajak dapat mengetahui, memahami, dan memanfaatkan PPS dengan baik dan benar, sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 8 kali dilihat