Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Labuha menyelenggarakan Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara door to door ke beberapa wajib pajak yang beralokasi di wilayah Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Selasa,7/6). Kegiatan ini dilangsungkan selama tiga hari sampai Kamis, 9 Juni 2022.
Sosialisasi PPS ini dilakukan pada pagi hari setelah menyiapkan alat dan bahan untuk turun menemui wajib pajak. Sosialisasi ini ditujukan ke beberapa Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha. Sosialisasi PPS secara door to door ini dilakukan oleh Muhammad Rafii dan M Argo Widyantama selaku petugas KP2KP Labuha.
Muhammad Rafii menjelaskan berbagai informasi tentang PPS seperti syarat mengikuti PPS, jenis kebijakan PPS, harta bersih yang dapat diungkapkan, manfaat mengikuti PPS, mekanisme PPS, dan berkas yang harus dipersiapkan wajib pajak untuk mengikuti PPS.
“Sosialisasi yang kita lakukan kali ini sedikit berbeda dengan sosialisasi sebelumnya, kita langsung turun ke lapangan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas, agar wajib pajak mendapatkan informasi langsung, kita juga berharap dengan adanya sosialisasi ini wajib pajak yang masih belum melaporkan hartanya sesuai dengan kondisi yang sebenarnya segera mengungkapkan dengan ikut PPS ini sebelum 30 Juni 2022,” ungkap Rafii.
Dengan adanya sosialisasi PPS secara door to door, ini pihak KP2KP Labuha berharap wajib pajak yang telah mendapatkan informasi serta telah teredukasi tentang PPS segera memanfaatkan program ini.
- 17 kali dilihat