Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju mengadakan acara Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.03/2022 dan 59/PMK.03/2022 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Aula Bupati Kabupaten Mamuju Tengah (Jumat, 17/06).

Acara Sosialisasi PMK Nomor 58/PMK.03/2022 dan 59/PMK.03/2022 ini diawali oleh pembukaan oleh pembawa acara, dan sambutan dari Azka selaku Kepala Seksi Pelayanan, dan Imansyah selaku Sekretaris Keuangan Kabupaten Mamuju Tengah.

Peserta sosialisasi merupakan para Wajib Pajak Bendahara Instansi Pemerintah yang ada di Kabupaten Mamuju Tengah, dan jumlah peserta mencapai berjumlah 60 orang. Dalam acara ini, Yunita selaku Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Mamuju, berkesempatan untuk menjadi pemateri.

Dengan diadakannya kegiatan ini, KPP Pratama Mamuju berharap para Wajib Pajak Bendahara Instansi mengetahui dan memahami peraturan-peraturan terbaru tersebut, sehingga kegiatan perpajakan para Bendahara dapat berjalan dengan optimal.