Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang menggelar dua sesi edukasi di Kelas Pajak KPK2P Pinrang, Jalan Jenderal Sukawati, Kelurahan Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang (Jumat, 8/3). Edukasi tersebut mengusung materi tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Peserta kelas pajak tersebut berasal dari Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Kabupaten Pinrang. “Kami masih bingung mengenai status NPWP, ada beberapa rekan yang aktif dan juga yang non efektif. Mohon diberikan penjelasan terkait hal tersebut,” tutur RKL salah satu peserta kelas pajak.
Yunita, pelaksana KP2KP Pinrang, menyampaikan bahwa bagi karyawan yang berpenghasilan kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap harus melaporkan SPT. “Apabila NPWP wajib pajak berstatus aktif, maka wajib pajak tetap diwajibkan melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan status pelaporan nihil atau tidak ada pajak yang terutang. Namun, apabila NPWP wajib pajak berstatus Non-Efektif (NE) sesuai Pasal 24 Ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, wajib pajak tersebut tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan,” jelas Yunita.
Dalam edukasi ini, peserta kelas pajak melakukan praktik langsung pemadanan NIK-NPWP. Yunita berharap dengan adanya praktik ini diharapkan peserta dapat memberikan edukasi kepada masyarakat Kabupaten Pinrang yang lain. “Batas waktu pemadanan NIK-NPWP adalah 30 Juni 2024, sehingga diharapkan masyarakat dapat membantu mempercepat proses pemadanan,” pungkas Yunita.
Yunita menekankan komitmen Pajak Pinrang untuk selalu memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku demi terwujudnya “Pajak Kuat APBN Sehat”.
Pewarta: Farkhat Fikrian Al Hidayat |
Kontributor Foto: Dodik Pratama |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat