Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap kembali menggelar kegiatan edukasi perpajakan melalui talkshow yang disiarkan langsung di Radio Bercahaya 94.3 FM, Jl. MT. Haryono, Cilacap (Rabu, 15/4). Dipandu oleh penyiar Vita Dori, talkshow Himbauan Segera Lapor atas SPT Tahunan berlangsung interaktif.

Talkshow tersebut menghadirkan Kepala KPP Pratama Cilacap, Aprinto Berlianto, bersama Kepala Seksi Pelayanan, Dwi Palupi Kartikasari, sebagai narasumber. Dalam kesempatan itu disampaikan pentingnya kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu, baik untuk wajib pajak badan maupun orang pribadi, sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan negara.

“Wajib pajak badan diimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan tanpa menunda,” ujar Aprinto.

Selain itu, Aprinto juga membahas transformasi digital layanan perpajakan melalui sistem Coretax DJP yang mulai diperkenalkan kepada masyarakat. Sistem ini dinilai memiliki sejumlah keunggulan, terutama dari sisi integrasi layanan dan kemudahan penggunaan. Coretax DJP menggabungkan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform terpadu sehingga wajib pajak tidak perlu berpindah sistem saat mengakses layanan yang berbeda.

“Dari sisi teknis, Coretax DJP dilengkapi dengan fitur prepopulated data yang lebih lengkap, sehingga sebagian data pelaporan telah terisi otomatis berdasarkan basis data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, sistem ini juga memiliki validasi data yang lebih baik guna meminimalisasi kesalahan pengisian serta tampilan antarmuka yang lebih ramah pengguna sehingga proses pelaporan menjadi lebih cepat, efisien, dan akurat,” jelas Aprinto.

Dalam talkshow tersebut juga disampaikan hal-hal yang perlu dipersiapkan oleh wajib pajak badan sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan. Beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan antara lain laporan neraca, laporan laba rugi, dan data lampiran seperti penyusutan maupun bukti potong pajak. Kelengkapan dokumen ini menjadi faktor penting untuk memastikan proses pelaporan berjalan lancar tanpa kendala.

Masyarakat juga diinformasikan bahwa pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi masih memiliki kesempatan karena adanya relaksasi perpanjangan waktu selama satu bulan, sehingga batas akhir pelaporan menjadi 30 April.

Kegiatan ini juga disiarkan secara langsung melalui fitur IG Live @pajakcilacap sehingga dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas.

Melalui kegiatan ini, Aprinto mengimbau masyarakat sesuai dengan gema talkshow, yaitu wajib pajak badan untuk segera melaporkan SPT Tahunan tanpa menunda. Sementara wajib pajak orang pribadi diingatkan bahwa masih terdapat kesempatan hingga batas waktu yang telah diperpanjang sehingga dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Pewarta: Nurul Marifah
Kontributor Foto: Nurul Marifah
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.