Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara II (Sumut II) kembali menggelar edukasi pajak dalam bentuk wicara radio bersama Radio CAS 88,6 FM. Kegiatan ini membahas topik “Batas Akhir Tarif UMKM” dan digelar langsung dalam studio Radio CAS 88,6 FM, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Jumat, 15/11).

Gelar wicara ini dihadiri oleh Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sumut II Purnama Saragih dan Julia Sidauruk sebagai narasumber dan Penyiar Radio CAS FM Astri sebagai pemandu kegiatan.

Sebagai pembuka, Purnama terlebih dahulu menjelaskan berbagai termin yang digunakan selama gelar wicara berlangsung. Hal ini dilakukan untuk memberi pemahaman kepada pendengar yang mungkin asing dengan istilah yang akan disampaikan. Selanjutnya, Purnama menyampaikan informasi penting bagi Wajib Pajak UMKM yang selama ini menggunakan Tarif PPh UMKM

“Bagi Kawan Pajak UMKM Orang Pribadi yang terdaftar di tahun 2018 dan terdaftar sebelum tahun 2018 yang menggunakan fasilitas tarif khusus, maka fasilitas tersebut akan berakhir di Masa Pajak Desember 2024 ini,” ucapnya.

Dalam gelar wicara ini, Julia juga menyampaikan informasi terkait Coretax DJP yang saat ini sedang dipersiapkan. “Bagi Kawan Pajak yang ingin mengikuti edukasi terkait Coretax DJP dapat langsung menghubungi kantor pajak terdekat untuk mengetahui jadwal edukasi dan sosialisasi,” jelas Julia.

“Apabila terdapat pertanyaan terkait Batas Akhir Tarif UMKM ataupun pertanyaan lainnya, Kawan Pajak dapat menghubungi kantor pajak terdekat ataupun Kring Pajak 1500200 dan seluruh layanan pajak tidak dipungut biaya,” tegas Purnama menutup gelar wicara.

Pewarta: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga
Kontributor Foto: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.