
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi mengadakan kegiatan gelar wicara radio di Studio Radio Kiwari Radio, Jalan Goal Para - Cibeureum, No. 71, Sukabumi (Rabu, 16/3).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait hak dan kewajiban wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta ketentuan-ketentuan perpajakan terbaru.
Dalam kegiatan ini, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Sukabumi Nina Resnawati dan Fungsional Pemeriksa Pajak Syefurrahman Jafar membahas ketentuan-ketentuan perpajakan yang terbaru seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) serta tata cara penyampaian pelaporan SPT Tahunan.
Pada kesempatan ini, Jafar menyampaikan tentang pentingnya mengedukasi masyarakat mengenai manfaat dari pajak untuk negara dan apa saja kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi oleh masyarakat yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak.
“Pajak memiliki peranan yang sangat penting karena merupakan sumber utama penerimaan bagi suatu negara, bahwa dengan adanya kondisi pandemi Covid-19 ini pun, pajak menjadi tumpuan kita dalam memulihkan seluruh sektor yang terdampak. Maka dari itu kegiatan seperti ini sangat penting agar masyarakat semakin familiar dan paham akan manfaat pajak,” ungkap Jafar.
Kegiatan gelar wicara ini berhasil memancing pertanyaan dari para pendengar Kiwari Radio atau biasa disapa K Listeners. Salah satu pertanyaan yang masuk adalah dari K Listeners bernama Dian tentang pelaporan SPT Tahunan. Ia menanyakan perihal lupa atau aktivasi nomor EFIN.
“Wajib Pajak Sukabumi sekarang bisa menyampaikan permohonan lupa atau aktivasi EFIN melalui email kpp.405@pajak.go.id atau nomor whatsapp 083117421150,” jelas Jafar.
Pada akhir kegiatan, Nina mengingatkan pendengar Kiwari Radio untuk segera menyampaikan SPT Tahunan dan memanfaatkan fasilitas juga berbagai kemudahan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak berupa pelaporan secara daring, yaitu menggunakan e-filing dan e-form di pajak.go.id.
“Kami membuka saluran konsultasi via aplikasi whatsapp, nomornya bisa dilihat di profil instagram kami di @pajaksukabumi, kami juga membuka layanan tatap muka untuk asistensi pelaporan SPT Tahunan di kantor, dan tentunya semua layanan yang kami berikan gratis tanpa dipungut biaya,” tutur Nina.
“Kalau menyampaikan SPT Tahunan di kantor pajak, waktunya terbatas di hari kerja dan jam kerja saja. Tapi dengan sistem daring lewat e-Filing dan e-Form di pajak.go.id, maka wajib pajak dapat melakukan penyampaian SPT Tahunan 7 hari dalam seminggu, 24 jam sehari. Maka dari itu, diharapkan agar semua pendengar di mana pun berada, segera lapor SPT Tahunan sebelum melewati batas 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan. Lebih awal, lebih nyaman,” pungkas Nina menutup acara.
- 31 kali dilihat