
Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang (KPP Madya Semarang) mengawali tahun 2022 dengan mengadakan kegiatan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara daring di studio KPP Madya Semarang, Kota Semarang (Rabu, 5/1). Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 waktu setempat tersebut diikuti oleh ratusan pengusaha yang terdaftar di KPP Madya Semarang.
Bertindak selaku nara sumber pada acara yang berlangsung selama 3 jam tersebut adalah Penyuluh Pajak KPP Madya Semarang, Bramantha Aditya dan Delima Boru Manalu. Kegiatan ini menekankan tentang tata cara mengikuti PPS.
“PPS ini adalah lebih kepada pemberian kesempatan kepada seluruh wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan, terutama yang belum dipenuhi, sifatnya sukarela, melalui pembayaran PPh” ujar Delima Boru Manalu yang akrab disapa Adel, mengawali penjelasan mengenai tata cara mengikuti PPS.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terdapat dua kebijakan dalam PPS ini. Yang pertama adalah ditujukan kepada peserta pengampunan pajak yang masih terdapat harta yang belum diungkapkan pada saat mengikuti program pengampunan pajak. Adapun kebijakan kedua adalah khusus wajib pajak orang pribadi yang mempunyai harta pada rentang waktu 2016 sampai dengan 2020 namun belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan orang pribadi tahun pajak 2020.
Bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tersebut dan bermaksud mengikuti PPS, imbuhnya, adalah dengan cara menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) secara daring melalui laman www.pajak.go.id dengan terlebih dahulu log masuk (login) menggunakan akun wajib pajak.
“setelah login di www.pajak.go.id, silakan cek menu layanan. Di situ akan muncul menu namanya program pengungkapan sukarela. Nah, jika menu tersebut tidak muncul, silakan buka menu profil kemudian aktivasi fitur, centang bagian program pengungkapan sukarela, terakhir klik menu ubah fitur layanan” jelas nya.
Adel menjelaskan bahwa apabila menu program pengungkapan sukarela sudah muncul, langkah pertama adalah memilih menu buat laporan. Dalam menu tersebut, untuk wajib pajak yang pertama kali hendak menyampaikan SPPH, terdapat dua pilihan, apakah akan mengikuti kebijakan I atau kebijakan II.
Selanjutnya adalah memilih metode pengiriman token apakah melalui email atau nomor telepon genggam.
“diusahakan ya, untuk nomor handphone atau email yang digunakan masih aktif, demi kelancaran. Setelah itu baru klik kirim permintaan” tegas Adel.
“formulir SPPH yang sudah berhasil di download tadi, silakan dibuka dengan aplikasi adobe acrobat reader, yang telah disediakan di menu unduh viewer” sambungnya.
Langkah berikut, imbuhnya, adalah dengan mengisi formulir SPPH mulai dari rincian harta bersih, daftar utang, kolom identitas, dan terakhir adalah kirim SPPH.
“ringkasan SPPH yang telah dikirim ada di menu draft, di sebelah kanan ada menu pembayaran yang berisi pembuatan kode billing. Kemudian Konfirmasi atas pembayaran juga ada” jelasnya.
“langkah terakhir adalah kirim SPPH dari menu draft tersebut. Akan ada permintaan kirim token, silakan dipilih melalui email atau telepon genggam. Apabila berhasil, maka akan muncul pemberitahuan bahwa anda telah mengikuti program pengungkapan sukarela. Gampang bukan?” tutur Adel.
Akhir acara, nara sumber selalu mengingatkan apabila para wajib pajak menemui kendala dalam menggunakan aplikasi PPS, agar menghubungi KPP Madya Semarang maupun kring pajak 1500200.
“KPP Madya Semarang sudah menyediakan help desk PPS, silakan bagi yang ingin konsultasi secara tatap muka” pungkasnya.
- 325 kali dilihat