
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung kembali menggelar siniar dengan bahasan tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. Kegiatan ini dilangsungkan di ruang siniar (podcast) KPP Madya Dua Bandung, Jalan Ibrahim Adjie nomor 372 Kota Bandung (Rabu, 28/12).
Pada episode kedua dari Siniar Madu Bijak ini, Penyuluh Pajak Sugiarto hadir sebagai pembawa acara dan Susanto sebagai narasumber.
Susanto menyampaikan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 yang merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2008, dilatarbelakangi oleh aturan sebelumnya yang sudah terlalu lama dan kondisi lapangan usaha konstruksi yang sudah mengalami perubahan yang sangat besar sehingga sudah seharusnya dilakukan dinamisasi.
Di dalam PP Nomor 9 Tahun 2022 terdapat perubahan perincian jenis usaha jasa konstruksi menjadi kegiatan berupa layanan konsultansi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi. Pemerintah juga melakukan penyesuaian dan penambahan atas tarif Pajak Penghasilan (PPh) final.
“Usaha konstruksi ini usaha yang sangat prospektif, apalagi sekarang di Indonesia sedang gencar-gencarnya membangun infrastruktur baru. Dengan demikian, bisnis jasa konstruksi akan mendorong penerimaan pajak apabila kewajiban dilaksanakan secara baik dan benar. Karena dengan pajak kuat Indonesia maju,” tutur Susanto.
Siniar yang berdurasi 23 menit tersebut diakhiri dengan ajakan Sugiarto untuk menekan tombol like¸ share, subscribe pada kanal youtube KPP Madya Dua Bandung. Siniar ini dapat di akses melalui tautan berikut https://www.youtube.com/watch?v=QOAZ63EySCw.
Pewarta: Fellicita Bentiarani |
Kontributor Foto: Anggit Kurniawan |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 33 kali dilihat