Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Dua menggelar edukasi melalui siaran langsung Instagram mengenai Perbandingan Pemindahbukuan (PBK) dan Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PPYSTT) di akun Instagram @pajakjkttanahabang2 (Kamis, 7/8).

Penyuluh Pajak, Venny Christy dan Indra Adriarta Wijaya, selaku narasumber menjelaskan perkembangan mekanisme PBK dan PPYSTT di era Coretax DJP. Di era yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025, ketentuan terkait PBK dan PPYSTT mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 tahun 2024 (PMK 81/2024).

“Sesuai PMK 81/2024 hanya ada empat jenis permohonan yang dapat diajukan pemindahbukuan,” ujar Indra.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 109 PMK 81/2024, pemindahbukuan dilaksanakan berdasarkan permohonan wajib pajak atas penggunaan deposit pajak, pembayaran pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum dilakukan penelitian untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh, penyetoran di muka bea meterai yang belum digunakan untuk menambah saldo deposit pada mesin teraan meterai digital, dan jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terutang.

Perubahan ketentuan tersebut mengakibatkan tidak semua kesalahan pembayaran pajak dapat diajukan dan diproses melalui mekanisme pemindahbukuan. Apabila wajib pajak melakukan kesalahan pembayaran pajak di luar ketentuan Pasal 109 PMK 81/2024 atau memiliki kelebihan pembayaran pajak maka wajib pajak dapat mengajukan permohonan PPYSTT. 

“Wajib pajak dapat mengajukan permohonan PPYSTT secara online pada laman coretaxdjp.pajak.go.id melalui menu pembayaran,” tutur Venny.

Melalui kegiatan edukasi ini, KPP Pratama Tanah Abang Dua berharap agar wajib pajak dapat memahami perbedaan ketentuan terkait pemindahbukuan dan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai peraturan yang berlaku.

Siaran langsung Instagram tersebut dapat disaksikan ulang melalui akun Instagram @pajakjkttanahabang2.

Pewarta: Fahmi Hidayat
Kontributor Foto: Fahmi Hidayat
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.