Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang menyelenggarakan Edukasi dan Dialog Perpajakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di RM. Doni Rinaldo Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Selasa, 31/5).

Acara yang dihadiri oleh 23 wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Tanjung Pinang ini dikemas dalam format acara bincang santai.

Selain Kepala KP2KP Ranai Agus Heryana, juga hadir Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Tanjung Pinang Indra Saroha Marbun dan tim Account Representative wilayah kerja Kabupaten Natuna.

Kepala KP2KP Ranai Agus Heryana menyampaikan bahwa Program Pengungkapan Sukarela yang mulai diberlakukan mulai tanggal 1 Januari s.d. 30 Juni 2022 ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.

PPS ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.

“Mari kita manfaatkan sisa waktu yang ada untuk mengikuti PPS ini. Pajak yang kita bayarkan merupakan wujud pengabdian kita kepada negara,” ujar Agus.