Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surabaya menyelenggarakan Gebyar Pajak dalam rangka menyampaikan Kebijakan Pengurangan Sanksi Administrasi sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I (Selasa, 4/10).
Kegiatan dilaksanakan melalui media telekonferensi Zoom Meetings. Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Kepala KPP Madya Surabaya Supandi, dilanjutkan penyampaian materi oleh tim penyuluh Kanwil DJP Jawa Timur I, dan talk show oleh penyuluh dan juru sita pajak KPP Madya Surabaya, dan ditutup oleh sesi tanya jawab.
Materi yang disampaikan dalam kegitan gebyar pajak tersebut antara lain terkait pengenaan sanksi perpajakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP), latar belakang, dasar hukum, tujuan, jangka waktu, skema, juga kriteria dalam Kebijakan Pengurangan Sanksi Administrasi Pasal 36 ayat (1) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I.
Pewarta: Syafina Zahara, Hamida Gati Miranti |
Kontributor Foto: Efrilia Dwi Nurhayati |
Editor: Mutia Ulfa |
- 30 kali dilihat