Dalam rangka menggaungkan insentif pajak di masa pandemi Covid-19 kepada masyarakat luas, Kanwil DJP Jawa Tengah II kembali mengadakan edukasi dan penyuluhan kepada WP UMKM. Acara ini diselenggarakan bekerja sama dengan Tax Center Universitas Setia Budi (USB) Surakarta secara daring melalui aplikasi Zoom di Surakarta (Selasa, 28/7). Acara edukasi berlangsung selama dua jam, dari pukul 9 sampai dengan pukul 11 WIB.

Edukasi dengan tema “Insentif Pajak dalam Era Digital ini mendapat antusiasme yang cukup besar, terbukti dengan jumlah peserta yang mencapai 222 orang. Peserta tersebut merupakan Wajib Pajak UMKM berbasis digital. Target awal peserta merupakan wajib pajak di wilayah Jawa Tengah II, namun antusiasme yang besar ternyata mampu menjaring peserta dari daerah lain seperti Jakarta, Surabaya, dan Makassar.

Materi edukasi disampaikan oleh Rudiana Nikmatu Zuhriah selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I KPP Pratama Sukoharjo. Dalam kesempatan itu Rudiana menyampaikan komitmen DJP dalam mendukung UMKM di masa pandemi. Salah satunya melalui stimulus pajak yang diberikan DJP dalam aturan terbaru PMK-86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. DJP mengimbau kepada wajib pajak terdampak untuk memanfaatkan insentif yang telah diberikan.

Pelaksanaan kegiatan edukasi kali ini berlangsung lancar dan terlaksana dengan baik. Peserta yang mengikuti kegiatan sangat antusias dan berkeinginan untuk mengikuti sosialisasi selanjutnya.