Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang bekerjasama dengan Universitas Padjajaran (UNPAD) dan Bank Nasional Indonesia (BNI) menyelenggarakan Business Development Service (BDS) pada hari Kamis, tanggal 13 Desember 2018 bertempat di Student Centre Fakultas Pertanian UNPAD, Sumedang. Acara BDS kali ini mengusung tema “Digital Marketing dan Financial Planning for Young Enterpreneur” merupakan salah satu upaya pembinaan dan pengawasan wajib pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Tujuan dilaksanakan BDS adalah untuk meningkatkan kesadaran (awareness), keterikatan (engagement) dan kepatuhan (compliance) dalam pemenuhan hak dan kewajiban wajib pajak UMKM.

Sebelumnya, KPP Pratama Sumedang juga telah sukses mengadakan BDS pada tanggal 13 Maret 2018 bertempat di Asia Plaza Sumedang yang dihadiri para tenant pelaku usaha di Asia Plaza. 

Kepala KPP Pratama Sumedang Ross I Yulinapatrianingsih mengatakan bahwa diadakannya BDS bertujuan untuk membina dan mendorong pengembangan UMKM potensial yang berusaha di daerah Kabupaten Sumedang secara berkesinambungan. "UMKM telah menjadi tulang punggung perekonomian dan memiliki 99,9% porsi dari total pelaku usaha di Indonesia. Oleh karena itu, keberadaan UMKM sangat strategis terhadap kegiatan ekonomi dan penerimaan negara," ungkapnya.

Acara BDS yang dihadiri oleh 100 orang peserta berasal dari mahasiswa tingkat akhir UNPAD dan alumni UNPAD menghadirkan Irfan Maulana Rahman sebagai owner Bisnisita.com dan founder Kampung Netpreneur memperbincangkan strategi melejitkan omset dengan digital marketing, “Secara bersamaan kegiatan ini untuk meningkatkan  kesadaran membayar pajak. Diharapkan bisa menjadi wadah untuk mengembangkan usaha dan pelaku UMKM,” papar Irfan.

Selain itu turut hadir Medianto Thamrin, Supervisor Kredit BNI Cabang Sumedang, memaparkan pembiayaan kredit UMKM. Seminar yang dimoderatori oleh Gema Wibawamukti itu ditutup dengan materi pembuatan pembukuan sederhana bagi pengusaha pemula yang disampaikan oleh Septian Sukma, Account Representative KPP Pratama Sumedang.

Pemerintah dalam hal ini ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM agar lebih berperan aktif dalam kegiatan ekonomi formal diantaranya dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sehingga sejak 1 Juli 2018 pelaku UMKM cukup membayar Pajak Penghasilan dengan tarif 0,5 % dari omset per bulan. (ZS)