Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur bersama Federasi Serikat Pekerja Pariwisata (FSP PAR) Kabupaten Badung dan Kota Denpasar mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi di Gedung Wanita Shanti Graha Denpasar (Selasa, 26/11).
Sosialisasi dilaksanakan secara tatap muka yang melibatkan anggota FSP PAR. PMK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023. Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Ketua Pengurus Cabang FSP PAR Kabupaten Badung Slamet Suranto.
Dalam sambutannya, Suranto berterima kasih kepada pengurus dan anggota FSP PAR yang sudah hadir dan Tim Penyuluh KPP Pratama Denpasar Timur yang bersedia menjadi narasumber sosialisasi. Suranto menyatakan pentingnya acara ini dalam konteks menambah wawasan anggota tentang pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja masing-masing.
Selanjutnya, materi mengenai PMK Nomor 168 Tahun 2023 disampaikan oleh Ketua Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Denpasar Timur Putu Hellyk Sutresna. Hellyk menjelaskan bahwa PMK ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja. Dari sisi pekerja memudahkan untuk melakukan pengecekan kebenaran pemotongan PPh 21 dari pemberi kerja. PMK ini juga diterbitkan agar bisa mengakomodir penyesuaian tarif pemotongan menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh).
"Penerapan kebijakan tarif efektif tidak memberikan tambahan beban pajak baru bagi masyarakat (pegawai) karena penghitungan kewajiban PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 21 setahun menggunakan tarif yang sama dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya," jelas Hellyk.
Peserta menyampaikan beberapa pertanyaan seputar skema pemotongan PPh Pasal 21 yang berlaku sekarang. Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Denpasar Timur pun menjawab setiap pertanyaan dengan sigap sehingga diskusi berjalan interaktif dan informasi yang dijelaskan tersampaikan. Hellyk berharap, dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan khususnya pasal 21 di kalangan Serikat Pekerja Pariwisata.
Pewarta: Putu Hellyk Sutresna |
Kontributor Foto: Annisa Fadyah Elhaq |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat