Pemerintah telah menurunkan tarif pajak UMKM menjadi setengah persen (0,5%) per 1 Juli 2018 (Kamis, 9/8). Penurunan pajak ini sebagai evaluasi Peraturan Pemerintah Nomer 46 Tahun 2013 dan untuk memberikan kemudahan, kesederhanaan, serta untuk mendorong masyarakat berperan dalam kegiatan ekonomi. Penyebarluasan penuruan tarif pajak UMKM menjadi setengah persen ini telah dan terus dilakukan melalui media cetak maupun elektronik.
Untuk menyosialisaikan penurunan tarif tersebut KPP Pratama Mojokerto dan KP2KP Mojosari melakukan sosialisasi di Radio Maja FM yang dilaksanakan hari Kamis, 09 Agustus 2018 di Radio Maja FM yang beralamat di Jalan Panderman 1 Wates Mojokerto. Pemateri/pembicara talkshow perpajakan ini adalah Choirul Anam (Account Representative) dan Ficky Hadi Kurniawan (pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan). Acara talkshow ini diawali dengan penjelasan terkait Peraturan Pemerintah (PP) 23 tahun 2018, kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab melalui telpon dari Wajib Pajak. Talkshow ini berlangsung selama satu jam (pukul 10.00 s.d 11.00).
Pemateri menjelaskan hal-hal yang berubah terkait pajak UMKM yaitu terkait penurunan tarif, penambahan ketentuan jangka waktu, dan hak memilih untuk dikenakan PPh Final atau tidak. Selain itu, pemateri juga menjelaskan hal-hal yang tidak berubah/tetap dalam PP 23 tahun 2018 ini yaitu terkait batasan omzet, dasar pengenaan, dan pengecualian objek pajak. Sosialisasi melalui radio ini dilakukan sebagai bentuk penyebarluasan informasi perpajakan melalui media elektronik. Dengan penyebarluasan informasi tentang perpajakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
- 70 kali dilihat