Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Tiga memberikan edukasi bertajuk “Registrasi Akun Coretax dan Simulasi Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025” kepada karyawan PT Transportasi Gas Indonesia (TGI) di Jakarta (Senin, 26/1).
Kegiatan yang berlangsung di JB Tower ini bertujuan memberikan pemahaman teknis kepada karyawan terkait proses registrasi akun Coretax DJP, permintaan kode otorisasi DJP, serta tata cara pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui simulasi langsung.
Acara dibuka oleh Division Head Accounting PT Transportasi Gas Indonesia, Yogi, yang menyampaikan dukungan perusahaan terhadap penerapan Coretax DJP sebagai bagian dari transformasi administrasi perpajakan. “PT Transportasi Gas Indonesia mendukung penerapan Coretax DJP. Semoga kegiatan ini dapat membantu seluruh karyawan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” ujarnya.
Kepala Seksi Pelayanan, Maryanti, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan Coretax DJP yang dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
“Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh karyawan PT Transportasi Gas Indonesia telah hadir dan berpartisipasi. Kami berharap Coretax DJP dapat memberikan kemudahan dan efisiensi dalam proses administrasi perpajakan,” ujar Maryanti.
Materi edukasi disampaikan oleh penyuluh pajak, Erhan Parasu dan Gaib Prabasiwi. Materi meliputi registrasi akun, permintaan sertifikat elektronik, serta simulasi pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi melalui Coretax DJP.
Erhan Parasu menekankan pentingnya registrasi akun coretax sebagai tahapan awal dalam menggunakan Coretax DJP. “Registrasi akun dan sertifikat elektronik menjadi langkah awal sebelum wajib pajak dapat menggunakan Coretax,” ujarnya.
Sementara itu, Gaib Prabasiwi memaparkan tata cara pelaporan SPT Tahunan serta mengingatkan pentingnya ketelitian dalam proses pelaporan. “Pemahaman alur pelaporan SPT Tahunan diperlukan agar penyampaian SPT sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Gaib.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan pendampingan kepada wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan melalui Coretax DJP, sejalan dengan komitmen DJP dalam memberikan layanan “Kami Dampingi Sampai Berhasil”.
| Pewarta: Hana Afitara |
| Kontributor Foto: Dyah Eka Pratiwi |
| Editor: Susiloadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat