Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying memberikan edukasi terkait aplikasi Coretax DJP di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Aparatur Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bandung, Jawa Barat (Jumat, 16/5). Selain edukasi aplikasi terbaru tersebut, juga dijelaskan seputar ketentuan perpajakan terbaru terkait pengadaan barang dan jasa oleh instansi pemerintah.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bagian Umum PPSDM, Wien Evayanti Redina menekankan pentingnya kesamaan pemahaman terkait ketentuan baik bagi instansi pemerintah selaku pembeli maupun wajib pajak rekanan selaku penjual.
“Dengan adanya aplikasi Coretax (red, –DJP) yang berbeda dengan DJP Online ini, kami di instansi pemerintah masih memerlukan bimbingan dan arahan dalam penggunaan aplikasi tersebut,” ujar Wien.
Penyuluh Pajak, Rosina Dwi Rahadiani mengatakan bahwa ketentuan terkait aspek perpajakan instansi pemerintah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 s.t.d.d PMK 59/PMK.03/2022.
“Rekanan dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa merupakan mitra dari instansi pemerintah, sehingga diharapkan selalu dapat menjaga kesesuaian terhadap ketentuan dan aturan perpajakan yang berlaku,” ujar Rosina di hadapan 39 wajib pajak rekanan yang diundang dan hadir secara luring maupun daring itu.
Dalam kesempatan itu, para peserta banyak menanyakan tentang permasalah terkait PPN seperti seperti ketentuan tanggal pembuatan faktur pajak oleh rekanan, ketentuan pembayaran PPN melalui mekanisme langsung, dan kewajiban pembuatan bukti potong oleh instansi pemerintah. Rosina menekankan mengenai kewajiban perpajakan yang melekat atas status PKP yang dimiliki wajib pajak rekanan.
“Status PKP yang dimiliki oleh wajib pajak menjadikan Pengusaha Kena Pajak memiliki kewajiban pemungutan PPN untuk seluruh penyerahan (penjualan) Barang atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan, bukan hanya terkait penyerahan kepada instansi pemerintah,” tutup Rosina.
Pewarta: Rosina Dwi Rahadiani |
Kontributor Foto: Ajeng |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat