Dalam rangka upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon menggelar sosialisasi di Polres Cilegon, tepatnya di Ruang Rapat Polres Cilegon yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman No.1, Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten (Senin, 9/2).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB ini menghadirkan penyuluh pajak, Hisyam Prasetya, sebagai narasumber utama dengan fokus materi pada tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi melalui sistem Coretax DJP dan account representative, Siti Muryati, yang mengampu wilayah tersebut.
Sejak pagi, para peserta yang terdiri atas jajaran personel kepolisian mengikuti kegiatan. Sosialisasi ini menjadi bagian dari sinergi antara institusi perpajakan dan aparat penegak hukum dalam membangun budaya taat pajak yang berkelanjutan.
Dalam pemaparannya, Hisyam Prasetya menjelaskan bahwa transformasi digital di bidang perpajakan merupakan langkah strategis Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan kemudahan layanan kepada wajib pajak. Coretax DJP, sebagai sistem administrasi perpajakan terbaru, dirancang untuk menghadirkan proses yang lebih terintegrasi, efisien, dan transparan.
“Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi kini dapat dilakukan dengan lebih praktis melalui Coretax (DJP –red). Sistem ini memungkinkan wajib pajak mengakses, mengisi, dan mengirimkan SPT secara daring dengan tampilan yang lebih ramah pengguna,” ujar Hisyam di hadapan peserta.
Ia memaparkan tahapan-tahapan pelaporan secara rinci, mulai dari aktivasi akun, pembuatan kode otorisasi (KO) DJP, hingga proses pengisian dan pengiriman SPT. Penjelasan disampaikan secara sistematis dan aplikatif sehingga peserta dapat memahami alur pelaporan tanpa kebingungan. Tidak hanya itu, Hisyam juga menekankan pentingnya memastikan data yang diinput sesuai dengan bukti potong dan dokumen pendukung lainnya guna menghindari kesalahan administrasi.
Menurutnya, kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban formal, melainkan bentuk partisipasi aktif warga negara dalam mendukung pembangunan nasional. “Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta berbagai program kesejahteraan,” tambahnya.
Sejumlah peserta mengajukan pertanyaan seputar kendala teknis dalam penggunaan Coretax DJP, seperti lupa kata sandi, perbedaan status pelaporan, hingga mekanisme pembetulan SPT apabila terjadi kesalahan pengisian.
Beberapa peserta menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan ini karena dinilai membantu mengurangi keraguan dan kekeliruan dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara mandiri. Di tengah era digitalisasi, pemahaman terhadap sistem baru seperti Coretax DJP menjadi hal yang krusial agar proses pelaporan berjalan lancar dan tepat waktu.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, KPP Pratama Cilegon berharap seluruh personel Polres Cilegon semakin memahami prosedur pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan dapat melaksanakannya secara benar serta sesuai ketentuan yang berlaku.
| Pewarta: Jovanka Citra Ayu Pradipta |
| Kontributor Foto: Jovanka Citra Ayu Pradipta |
| Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat
