Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) mengadakan Sosialisasi Kebijakan Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2020 berdasarkan PMK-35/PMK.07/2020 kepada Pemerintah Daerah di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah melalui media Zoom Cloud Meeting di Banjarmasin (Selasa, 25/8).

Sosialisasi ini terselenggara atas kerja sama DJP, melalui Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan serta Kanwil DJP Kalselteng, dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan RI. Kegiatan ini dihadiri oleh 89 partisipan yang di antaranya Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Keuangan Daerah, dan Bendahara Umum Daerah sebagai perwakilan dari Pemerintah Daerah di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Antusiasme yang ditujukan peserta pada kegiatan ini sangat tinggi, karena materi yang disampaikan oleh narasumber merupakan jawaban atas kendala yang selama ini dialami masing-masing Pemerintah Daerah. Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan dan tanggapan-tanggapan yang diberikan. Dengan diadakannya sosialisasi ini Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah berharap agar koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah semakin baik sehingga dapat meningkatkan Penerimaan Pajak dan Pendapatan Daerah.