Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Payakumbuh melakukan koordinasi bersama dengan Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Sekretaris Daerah Kab. Lima Puluh Kota, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Lima Puluh Kota terkait Kegiatan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Balaikota Kota Payakumbuh dan Kantor Bupati Kab. Lima Puluh Kota (Jum'at, 13/1).

Kegiatan koordinasi tersebut dilakukan dikarenakan masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kota Payakumbuh serta Kab. Lima Puluh Kota yang belum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, koordinasi tersebut dilakukan oleh KPP Pratama Payakumbuh yang diwakilkan oleh Kepala Seksi Pelayanan, Asisten Penyuluh, dan Pelaksana Seksi Pelayanan dengan tujuan agar dapat mengoptimalkan serta mempercepat kegiatan pemadanan NIK menjadi NPWP khususnya ASN wilayah Kota Payakumbuh.

Pewarta: Mohammad Alif Yusuf Ibrahim
Kontributor Foto: Rahadian Danusaputra
Editor: Andik Khoironi