Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Purwodadi melaksanakan Sosialisasi tentang Undang-Undang Harmoniasasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada Bendaharawan Instansi Pemerintah (IP) di Aula KPPN Purwodadi, Jl. M.H. Thamrin  13, Purwodadi (Selasa, 31/5).

Sosialisasi dihadiri oleh 33 orang Bendaharawan yang berada pada satuan kerja (satker) di bawah KPPN Purwodadi. Narasumber dari KPP Pratama Blora menjelaskan secara rinci ketentuan-ketentuan baru yang berlaku dalam UU HPP terkait pemotongan/pemungutan pajak atas dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dikelola oleh Bendaharawan IP.

Dengan terselenggaranya sosialisasi tersebut KPP Pratama Blora berharap Bendaharawan IP dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan baru yang berlaku dalam UU HPP.