Tim Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) hadir sebagai pemateri pada acara edukasi pengembangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM di Hotel Best Western Plus Makassar Beach, Kota Makassar (Sabtu, 26/11).
Acara dengan tajuk ''Penyuluhan Hukum Peningkatan Literasi Usaha Mikro dan Kecil (UKM) Terhadap Perseroan Perseorangan, Perpajakan, dan Perjanjian/Kontrak'' ini diikuti oleh empat puluh orang peserta yang merupakan pelaku UMKM yang berada di bawah binaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar.
Dalam kesempatan ini, Sitti Aisyah selaku Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sulselbartra menyampaikan informasi mengenai kewajiban pajak yang perlu dijalankan oleh pelaku UMKM. Sitti menjelaskan bahwa ada beberapa aspek pajak pelaku UMKM yang mengalami perubahan usai diberlakukannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
''Mulai tahun pajak 2022 semenjak berlakunya UU HPP, bagi orang pribadi pengusaha yang menghitung PPh dengan tarif final 0,5% sesuai PP 23/2018 dan memiliki peredaran bruto sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh,'' jelas Sitti.
Sitti juga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah pada UMKM agar para pelaku UMKM dapat mengembangkan usahanya lebih optimal. Sitti pun juga memberikan apresiasi pada pelaku UMKM. Menurutnya, pelaku UMKM memilik sumbangsih yang krusial pada geliat ekonomi nasional.
''UMKM memiliki peran penting sebagai tulang punggung perekonomian negara. Terbukti dengan sumbangsih UMKM terhadap PDB Indonesia dari tahun ke tahun dengan jumlah rata-rata sebesar 60 persen,'' tutur Sitti.
Selanjutnya, Sitti melengkapi paparannya dengan penyampaian informasi mengenai tata cara pencatatan peredaran usaha, penghitungan pajak UMKM, pembayaran sampai pelaporan pajak. Sitti lalu menutup paparannya dengan penyampaian bahwa DJP berkomitmen untuk mendukung pengembangan UMKM, ia juga menyampaikan bahwa para pelaku UMKM yang ingin melakukan konsultasi perpajakan dapat langsung datang ke lokasi kantor pajak terdekat.
Pewarta: Satrio Ramadhan |
Kontributor Foto: Victor Rezky Perdana Mambu` |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 9 kali dilihat