Berkolaborasi sinergis dengan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar menjadi narasumber dalam sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Selatan (Selasa, 6/5).
Kegiatan ini dihadiri oleh camat, kepala desa, serta bendahara desa dari seluruh desa yang berada di Kecamatan Kalianda dan Rajabasa. Sosialisasi dibuka dengan sambutan dan pembukaan resmi oleh Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama.
Dalam sambutannya, Radityo menegaskan pentingnya peran strategis pemerintah desa dan kecamatan dalam mendorong percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ia mengapresiasi sinergi lintas instansi dalam memperkuat pemahaman aparatur desa terhadap sistem digital yang kini menjadi tuntutan tata kelola pemerintahan modern.
Fungsional Penyuluh Pajak, Candra Irawan, dan Account Representative, Yaser Zain, menjadi pemateri dari KPP Pratama Natar. Narasumber menyampaikan materi terkait penggunaan Coretax DJP dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan instansi pemerintah daerah.
Candra dan Yaser memberikan penjelasan teknis terkait cara login ke sistem Coretax DJP, penggunaan fitur impersonate, pembuatan kode billing, pembuatan bukti potong (bupot), dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa melalui Coretax DJP. Seluruh proses bisnis tersebut terintegrasi dalam Coretax DJP.
“Kegiatan ini sangat penting karena membantu desa memahami dan menjalankan kewajiban perpajakan dengan cara yang lebih efisien. Coretax DJP bukan hanya alat administratif, tetapi solusi nyata menuju transparansi keuangan desa,” ungkap Yaser.
Yaser menyampaikan apresiasi atas antusiasme peserta yang hadir. Ia pun menekankan bahwa KPP Pratama Natar siap memberikan dukungan teknis lanjutan bila dibutuhkan. Seluruh layanan yang diberikan tidak dikenai biaya.
Pewarta: Sanyya Dewi Cantika |
Kontributor Foto: Candra Irawan |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat