Tim penyuluh perpajakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari menjadi narasumber dalam acara seminar secara daring (webinar) kenotariatan bertajuk "Aspek Hukum Pajak Profesi Notaris dan PPAT" di Kota Kendari (Senin, 13/7).

Webinar yang diadakan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota Kendari ini dilaksanakan melalui aplikasi zoom. Dalam kegiatan ini, Account Representative KPP Pratama Kendari menjelaskan materi terkait kewajiban perpajakan bagi profesi Notaris dan PPAT. Selain mengulas sumber penghasilan notaris/PPAT sehubungan dengan pekerjaan bebas, narasumber juga menjelaskan kewajiban daftar, hitung, bayar, dan lapor oleh profesi Notaris dan PPAT.

Untuk melengkapi pemahaman perpajakan para peserta webinar, tim penyuluh perpajakan KPP Pratama Kendari pun menjelaskan pula terkait kewajiban perpajakan lainnya Notaris dan PPAT sebagai pemotong pajak atas penghasilan karyawan, tenaga ahli, dan orang pribadi lainnya yang bekerja pada Notaris/PPAT.