Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) cabang Jakarta Timur bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur menggelar kegiatan penting bertajuk "Pemeriksaan, Bukti Permulaan, dan Penyidikan Pajak" di Hotel Acacia, Jakarta (Kamis, 24/4).

Acara ini dihadiri oleh pimpinan IKPI, anggota, serta Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam dan sosialisasi terkait pemeriksaan pajak, bukti permulaan, dan penyidikan pajak, sekaligus mempererat silaturahmi antar anggota melalui acara halalbihalal.

Dalam acara tersebut, materi utama disampaikan oleh narasumber ahli yang membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 dan PMK Nomor 17 Tahun 2025. PMK Nomor 15 mengatur tentang pemeriksaan pajak lengkap, terfokus, dan spesifik, termasuk perubahan prosedur dan kriteria pemeriksaan. Sementara itu, PMK Nomor 17 membahas tindak pidana perpajakan, seperti kealpaan, kesengajaan, dan percobaan, dengan sorotan khusus pada kasus faktur pajak fiktif yang marak di wilayah Jakarta Timur.

Sesi tanya jawab juga berlangsung membahas berbagai kasus dan prosedur pemeriksaan pajak yang dihadapi oleh anggota.

Acara ini diakhiri dengan harapan dari pimpinan IKPI agar kegiatan serupa dapat terus dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme dan sinergi anggota IKPI. Kanwil DJP Jakarta Timur berharap para anggota semakin aktif dalam kegiatan internal dan eksternal, serta mampu berkolaborasi dengan praktisi bisnis untuk memperkuat peran IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak yang bermanfaat bagi seluruh anggotanya.

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat pemahaman perpajakan sekaligus mempererat kebersamaan di antara para konsultan pajak di Indonesia, khususnya di wilayah Jakarta Timur.

Pewarta: Abrar Muhammad Naufal
Kontributor Foto: Putri Pramitasari
Editor: Donald Jerry

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.