Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Soreang bersama Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemerintah Kabupaten Bandung mengadakan kegiatan sosialisasi perpajakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung (Selasa, 12/7).
Sosialisasi kali ini membahas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah
Kegiatan ini dihadiri oleh para Tenaga Administrasi Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bandung sebagai pengelola anggaran DPRD.
Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Soreang Andriyan Irfandi dan Ahmad Syuhada menjadi narasumber pada kegiatan kali ini.
- 10 kali dilihat