Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas menyelenggarakan kegiatan pembuatan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan nomor induk berusaha (NIB) Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) bertempat di Pendopo Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas (Senin, 4/8). Sebanyak 75 perwakilan desa dan kelurahan di Kabupaten Banyumas mengikuti kegiatan ini yang diselenggarakan mulai pukul 09.00 WIB.

Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung percepatan program pemerintah sekaligus memberikan kemudahan pelayanan bagi KDMP di wilayah kerja KPP Pratama Purwokerto.

Kris Sinta Indra Kusumawati selaku Pelaksana Tugas Kepala DPMPTSP Banyumas, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan untuk kemudahan pengurusan izin berusaha dan administrasi perpajakan bagi koperasi desa. Proses perizinan sudah berbasis risiko dan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang terintegrasi dengan Ditjen Pajak serta Kemenkumham.

Penyuluh Pajak, Tri Nurrona, hadir sebagai narasumber.  Tri menyampaikan materi terkait proses pembuatan NPWP melalui Coretax DJP, serta hak dan kewajiban perpajakan badan usaha koperasi.  Lebih lanjut, peserta juga mendapatkan edukasi teknis tentang permintaan sertifikat elektronik/kode otorisasi DJP melalui Coretax DJP. 

Tri berharap dengan adanya kegiatan ini, KDMP di seluruh wilayah Banyumas dapat menjadi koperasi yang taat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Pewarta: Dian Eka Safitri
Kontributor Foto: Dian Eka Safitri
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.