Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut menjadi narasumber dalam Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Tata Kelola Koperasi Modern yang diadakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Hotel Augusta, Jalan  Raya Cipanas No. 57, Langensari, Kecamatan  Tarogong Kaler, Kabupaten Garut (Senin, 29/5). Kegiatan ini diikuti oleh  18 perwakilan koperasi di Kabupaten Garut.

Hadir sebagai narasumber yaitu Penyuluh Pajak KPP Pratama Garut Rifki Arif Wijaya yang menyampaikan materi kewajiban perpajakan koperasi.

“Koperasi sebagai Wajib Pajak Badan memiliki kewajiban dalam menghitung, menyetorkan, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) di antaranya PPh Pasal 21, 23, Final 4 ayat (2), 25 atau PP 23 tahun 2018, PPh Tahunan Badan serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” jelas Rifki.

Selain jenis pajak, Rifki juga memaparkan beberapa perubahan tarif PPh sesuai dengan UU HPP yang berlaku mulai tahun 2022.

“Ada beberapa perubahan tarif di antaranya tarif progresif PPh Pasal 21, tarif PPh Badan yang semula 25% menjadi 22% dan PPN dari 10% menjadi 11%,” tutur Rifki.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Suryana selaku Kepala Sub Koordinator Organisasi dan Ketatalaksanaan Koperasi. Suryana berharap dengan adanya sosialisasi kewajiban perpajakan khususnya koperasi, dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak.

“Saya berharap dengan kehadiran KPP Pratama Garut dalam kegiatan ini, dan dengan penjelasan yang telah disampaikan tadi dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Pajak Penghasilan atas koperasi ke depannya,” ucap Suryana.

Pewarta: Lafenia Putri
Kontributor Foto: Lafenia Putri
Editor:  Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.