Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang kembali menggelar sosialisasi terkait TER PPh (Tarif Efektif Rata-Rata Pajak Penghasilan) Pasal 21 kepada para bendahara Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Sintang (Selasa, 24/9). Dalam sosialisasi kali ini, KPP Pratama Sintang kembali menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang untuk memberikan edukasi penerapan TER PPh 21. 

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula BPKAD Kabupaten Sintang ini dibuka oleh Solikhin selaku Kepala Bidang Perbendaharaan. “Terima kasih kepada KPP Pratama Sintang yang selalu siap untuk mendampingi para bendahara OPD untuk menjalankan kewajiban perpajakannya dan tidak lelah untuk terus memberikan edukasi serta membantu setiap ada kendala atau kesulitan,” ujar Solikhin dalam sambutannya. 

Materi disampaikan oleh Aulia Harnomo selaku Asisten Fungsional Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Sintang. Aulia menyampaikan materi terkait PMK Nomor 168 Tahun 2023, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab terkait kendala ataupun permasalahan  yang dialami para bendahara setelah kurang lebih 9 (sembilan) bulan menerapkan kebijakan TER PPh 21. 

Dengan adanya kegiatan ini akan selalu terjalin sinergi yang baik antara DJP dengan Pemerintah Daerah. Aulia berharap para bendahara dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dengan lancar dan tertib. 

 

Pewarta: Chandra Hatipuspita
Kontributor Foto: Gregorius Alvino Mangihut Tua
Editor Dandun Aji Wisnu Wardhono

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.