
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kelapa Gading melaksanakan sosialisasi sehubungan pemberlakuan NIK menjadi NPWP dan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 di Kantor Kelurahan Kelapa Gading Timur (Selasa, 17/1).
Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka pemenuhan kewajiban sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pasal 2 ayat (1a) bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Selain menggiatkan pemadanan NIK-NPWP, pegawai KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading memberikan penyuluhan terkait pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022. Doddy mengatakan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi akhir bulan Maret dan SPT Tahunan Badan akhir bulan April. Doddy juga mengimbau warga untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui laman DJP Online.
Dengan sosialisasi ini, KPP Kelapa Gading berharap dapat mempercepat pemadanan NIK-NPWP dan meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan.
Pewarta: Salma Nuzulaika |
Kontributor Foto: Fikri Setiawan |
Editor: Gusmarni Djahidin |
- 20 kali dilihat