Sampai dengan tanggal 19 Maret 2025,  tercatat  60.148 wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan, Dedi Kurniadi di Gianyar (Kamis, 19/3).

“Sungguh, kami berterima kasih dan sangat mengapresiasi kepada wajib pajak yang sudah melaksanakan kewajiban perpajakannya di awal tahun,” ungkap Dedi.
Kesadaran wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal ini didukung oleh sosialisasi dan edukasi yang sangat masif yang dilakukan oleh KPP Pratama Gianyar kepada seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya lebih awal.

Luasnya jangkauan wilayah kerja KPP Pratama Gianyar membuat dukungan KP2KP Ubud dan KP2KP Amlapura menjadi sangat penting.  Selain itu, dukungan para pimpinan daerah untuk mendorong masyarakat melaporkan SPT Tahunan juga sangat penting.

Dedi menambahkan, “Untuk orang pribadi, pelaporan SPT Tahunan sudah mendekati jatuh tempo. Apalagi berdekatan dengan Libur Lebaran dan Nyepi. Diharapkan bagi yang belum melaporkan (SPT Tahunan –red) segera melaporkan. Bagi Wajib Pajak Badan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April setiap tahunnya,”. 

Seperti diketahui, meskipun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan layanan pajak terbaru bernama Coretax DJP,  pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 masih di djponline.pajak.go.id.

 

Pewarta:Ken Suryo Purnomo
Kontributor Foto:bangun Citra Pertiwi
Editor:Ken Suryo Purnomo

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.