Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kerobokan dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara memberikan edukasi perpajakan kepada Wajib Pajak Badan Terdaftar Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) secara daring menggunakan aplikasi Zoom di Badung, Bali (Jumat, 26/5).
Kegiatan edukasi bertujuan untuk mengingatkan batas masa pemanfaatan tarif 0,5% oleh Wajib Pajak Badan. Kegiatan ini dimulai pukul 14.00 WITA dan dipandu oleh pelaksana KP2KP Kerobokan Dviranda Wahyudi. Materi perpajakan bertema “Pembayaran Wajib Pajak Badan Setelah Tarif 0,5% (PP 55/2022) Berakhir dan Pemadanan NIK-NPWP” dijelaskan oleh Fungsional Asisten Penyuluh KPP Pratama Badung Utara Ni Putu Dian Antalina. Setelah penyampaian materi dan diskusi tanya jawab selesai, kegiatan ini ditutup oleh Vira. “Terima kasih atas kehadiran Bapak/Ibu dalam penyuluhan hari ini. Jika hendak konsultasi lebih lanjut silahkan datang ke kantor kami atau bisa menghubungi WhatsApp kami yang sudah dituliskan di kolom chat zoom," tutup Vira.
Pewarta: Qurrotu A'Yumina |
Kontributor Foto: Qurrotu A'Yumina |
Editor: Wahyu Mardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat