
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang melakukan kunjungan lapangan pada salah satu calon Pengusaha Kena Pajak (PKP) yakni PT. Kasitammuan Aman Sejahtera yang memiliki lokasi usaha di Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang (Selasa, 21/6). Kunjungan ini dilakukan atas tindak lanjut permohonan wajib pajak untuk dikukuhkan menjadi PKP.
Iqbal sebagai petugas KP2KP Enrekang menjelaskan kepada perwakilan pengurus PT. Kasitammuan Aman Sejahtera yaitu Arif mengenai hak dan kewajiban PKP, hak tersebut melakukan pengkreditan Pajak Masukan (Pembelian) atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) dan meminta restitusi apabila Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran dan berhak atas kompensasi kelebihan pajak.
“Pentingnya pajak sebagai salah satu instrumen pembangunan daerah khususnya di Kabupaten Enrekang, harus lebih sering disosialisasikan kepada wajib pajak salah satunya para pengusaha. Pengusaha yang memiliki omzet diatas Rp4,8 miliar wajib dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak namun beberapa pengusaha dengan omzet dibawah 4,8 miliar memilih untuk dikukuh kan sebagai PKP, karena persyaratan dari pihak pemerintah daerah,” ujar iqbal.
Pihak KP2KP Enrekang pun berharap dengan diadakanya kunjungan lapangan sekaligus edukasi kewajiban perpajakan PKP ini, para wajib pajak PKP dapat menjalankan kewajibannya dengan benar. Karena apabila wajib pajak PKP tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya terkait pengukuhan PKP akan berdampak pada terbitnya sanksi administrasi.
- 9 kali dilihat