Pegawai KPP Pratama Jombang memberikan edukasi kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) baru non karyawan (usahawan) yang termasuk dalam usaha kecil, mikro, dan menengah atau UMKM di ruang pendaftaran NPWP Non Karyawan KPP Pratama Jombang (Jumat, 27/12). Wajib pajak baru non karyawan ini datang ke KPP Pratama Jombang dalam rangka mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
Terdapat 10 wajib pajak baru non karyawan yang datang dan diberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan yang akan dijalankan para wajib pajak baru ini ke depannya. Hak dan kewajiban perpajakan yang dijelaskan antara lain mengenai cara menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan pajak berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), dan PP No.23 Tahun 2018. Selain itu, wajib pajak baru ini juga diedukasi mengenai manfaat dan pentingnya pajak bagi negara Indonesia. Edukasi ini bertujuan agar wajib pajak baru non karyawan mengerti dan memahami hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak, sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang taat pajak..
- 157 kali dilihat