Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur melaksanakan verifikasi lapangan kepada salah satu Wajib Pajak Badan yang berlokasi Kampung Waluran Baru RT 004 RW 001, Anyar, Kabupaten Serang, Banten (Kamis, 3/10). Verifikasi lapangan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah diajukan secara langsung oleh wajib pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur.

Dalam kunjungan ini, Petugas Pajak Wirajaya Sukarman selaku Account Representative (AR) dan Ari Vanensia Nainggolan selaku Pelaksana Seksi Pelayanan, bertemu langsung dengan direktur dari Wajib Pajak Badan. Petugas menjelaskan bahwa Wajib Pajak PKP memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak, memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungutnya, serta melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulannya dengan tepat waktu.

Verifikasi lapangan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan aktivasi akun PKP dilakukan untuk memastikan kebenaran data dan usaha yang dijalankan oleh wajib pajak sesuai dengan data pada MFWP.

Apabila diketahui data wajib pajak tidak sesuai, maka akan disarankan untuk melakukan perubahan data atau pembaruan data wajib pajak. Setelah dilakukan verifikasi lapangan, wajib pajak akan diminta hadir kembali ke kantor pajak untuk aktivasi akun PKP-nya dan mengunduh aplikasi e-Faktur.

Pewarta: Rafida Hanif P
Kontributor Foto: Ari V Nainggolan
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.