Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Palembang melakukan kunjungan kerja ke tempat usaha wajib pajak yang mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Palembang (Rabu, 31/5).
Kunjungan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Kunjungan kepada Wajib Pajak Badan calon PKP bukan hanya bertujuan untuk verifikasi lapangan dan validasi data saja, tetapi juga bertujuan untuk mengedukasi wajib pajak secara tatap muka.
Dalam kunjungan ini, wajib pajak diberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban pajaknya setelah menjadi PKP, salah satunya adalah tentang bagaimana cara menyampaikan SPT Masa PPN di setiap Masa Pajak.
Pewarta: Alfina Rania |
Kontributor Foto: Junita Theresia Sibuea |
Editor: Teguh Budianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 50 kali dilihat