Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Palembang terus membuka pelayanan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta pelaporan SPT Tahunan dan layanan konsultasi kepada wajib pajak di Palembang (Senin, 17/7).
Henderi selaku Kepala Seksi Pelayanan menyatakan bahwa KPP Madya Palembang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik untuk semua Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan, baik yang terdaftar ataupun tidak terdaftar di KPP Madya Palembang.
"Pelayanan prima ini tidak hanya diberikan pada pada jam layanan saja, tetapi juga meskipun sudah melewati jam layanan yang ditentukan," ujar Henderi.
Pelayanan terbaik diberikan untuk semua wajib pajak (WP), baik pegawai, pedagang maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Pelayanan prima juga diberikan kepada WP asing, salah satunya kepada Ronald Van De Kuile. Tim Penyuluh Pajak KPP Madya Palembang memberikan konsultasi kepada Ronald terkait kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Alfina Rania |
Kontributor Foto: Alfina Rania, Ayu Annisa, Hestya Satya Haprabu |
Editor:Teguh Budianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 33 kali dilihat