Menyambut penerapan sistem Coretax DJP pada pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara menggelar sosialisasi bagi para pengelola keuangan instansi pemerintah di wilayah Kecamatan Buduran, Gedangan, Sedati, dan Waru (Rabu, 17/9).
Kegiatan yang berlangsung dalam dua sesi ini menjadi langkah awal untuk memperkenalkan sistem baru yang akan digunakan dalam pelaporan SPT tahunan tahun pajak 2025 pada awal tahun 2026 mendatang.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan para pengelola keuangan memahami dasar pengisian SPT serta mengenal menu-menu terbaru dalam sistem Coretax DJP,” ujar Antonius Atet Wiyono, Penyuluh Pajak KPP Pratama Sidoarjo Utara.
Dari DJP Online ke Coretax
Jika sebelumnya pelaporan SPT dilakukan melalui DJP Online (djponline.pajak.go.id), kini wajib pajak akan beralih ke Coretax, sistem terpadu terbaru yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak. Dalam sosialisasi ini, peserta diperkenalkan dengan tata cara pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A2) serta cara pelaporan SPT Tahunan menggunakan akun Coretax masing-masing pegawai.
Antonius juga memberikan simulasi langsung cara membuat bukti potong dan mempraktikkan pelaporan bersama peserta. Suasana interaktif terlihat saat peserta mencoba fitur-fitur baru yang dinilai lebih terintegrasi dan efisien dibanding sistem sebelumnya.
Masih Ada Ruang Pembaruan
Dalam sesi tanya jawab, beberapa peserta menanyakan tentang pelaporan SPT tahunan orang pribadi dengan status “Pisah Harta” (MT/PH). Atet menjelaskan bahwa untuk sementara, fitur tersebut belum tersedia dalam sistem percobaan (dummy) yang digunakan.
“Sosialisasi kali ini masih berfokus pada pengisian SPT karyawan dengan bukti potong PPh pasal 21. Untuk status MT/PH akan kami perbarui dan informasikan lebih lanjut,” jelasnya.
Komitmen Pendampingan
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Sidoarjo Utara menegaskan komitmennya untuk terus hadir mendampingi wajib pajak dalam setiap perubahan sistem dan kebijakan perpajakan.
“Kami berharap, sistem baru ini dapat dipahami dengan baik dan mempermudah para pengelola keuangan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya,” tutup Atet.
Dengan hadirnya Coretax DJP, pelaporan SPT kini memasuki era baru yang lebih terpadu, efisien, dan transparan—membawa semangat perubahan menuju layanan perpajakan digital yang semakin mudah dan modern.
| Pewarta: Agli Akbar Kurniawan |
| Kontributor Foto: Agli Akbar Kurniawan |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat