Seorang wajib pajak orang pribadi mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap dengan tujuan mendapatkan edukasi perihal pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) (Senin, 23/9).
Setibanya di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sidrap, wajib pajak RV menyampaikan keinginannya untuk mempelajari ketentuan PPN KMS setelah dirinya mendapatkan surat imbauan dari Account Representative untuk melakukan pembayaran PPN atas kegiatan membangun rumah yang baru-baru dilakukannya. “Saya masih awam soal pajak ini, Pak. Mohon penjelasannya,” lontar RV kepada petugas TPT Rio Lutfi Bryantama.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 menyebutkan bahwa Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Kegiatan Membangun Sendiri akan terutang PPN dengan kriteria tertentu, salah satunya apabila luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi).
Kegiatan Membangun Sendiri dikenakan tarif PPN besaran tertentu yakni hasil perkalian 20% dengan tarif PPN yang berlaku. “Karena tarif PPN yang berlaku tahun ini adalah 11%, maka tarif PPN KMS adalah 2,2%,” jelas Rio Lutfi Bryantama.
Lebih lanjut, Rio mengingatkan wajib pajak untuk memperhatikan beberapa hal. Pertama, dasar pengenaan PPN KMS meliputi jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan, kecuali biaya perolehan tanah. Kedua, PPN KMS terutang pada saat pembangunan dimulai sampai pembangunan selesai dan penyetoran PPN terutang wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Ketiga, dalam hal wajib pajak orang pribadi tidak berstatus Pengusaha Kena Pajak maka dianggap telah melaporkan PPN KMS sepanjang PPN sudah dibayarkan/disetorkan.
Mengakhiri konsultasi, KP2KP Sidrap berharap edukasi ini dapat memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait aspek perpajakan dari kegiatan membangun sendiri. Sehingga wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Elsa Evelina |
Kontributor Foto: Elsa Evelina |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 29 kali dilihat