Tax Center Universitas Pendidikan Ganesha bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja menggelar kegiatan edukasi perpajakan tentang Hak dan Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bertempat di Hotel Aneka Lovina Singaraja (Kamis, 7/4). Kegiatan tersebut berlangsung hingga Jumat tanggal 8 April 2022.

Kegiatan edukasi perpajakan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan bendahara terkait aturan terbaru mengenai hak dan kewajiban perpajakan instansi pemerintah. Rapat diseleggarakan mulai pukul 08.00 WITA hingga 17.00 WITA dan dihadiri oleh seluruh bendahara Universitas Pendidikan Ganesha. Kegiatan dimulai dengan pengisian daftar hadir, pembukaan, penyampaian materi, dan ditutup dengan sesi tanya jawab.

Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Kanwil DJP Bali, KPP Pratama Singaraja dan Relawan Pajak Non-Mahasiswa Tax Center Universitas Pendidikan Ganesha, dengan materi yang disampaikan meliputi PPS, Hak dan Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah, PMK Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemeriksaan PNBP, dan SPT Unifikasi dan e-Faktur. Materi tersebut disampaikan oleh Tim Fungsional Penyuluh dari Kantor Wilayah DJP Bali dan KPP Pratama Singaraja, serta perwakilan dari Relawan Pajak Non-Mahasiswa Tax Center Universitas Pendidikan Ganesha.

"Kami harap dengan adanya kegiatan edukasi perpajakan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak khususnya Wajib Pajak Bendahara Pemerintah, serta kegiatan edukasi perpajakan semacam ini dapat diselenggarakan kembali," ucap Tim Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Singaraja.