Kantor Penyuluhan Pelayanan Dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai mengadakan kunjungan ke Dinas Pendidikan Sinjai dalam rangka memberikan bimbingan teknis terkait pemberian Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sekolah sebagai subunit Dinas Pendidikan di ruangan bendahara kantor dinas pendidikan, Kabupaten Sinjai (Kamis, 10/7).
"Sehubungan dengan implementasi Coretax (DJP—red) ini, pihak sekolah se-Kabupaten Sinjai yang NPWP-nya menginduk ke NPWP Dinas Pendidikan Sinjai, perlu untuk merekam bukti potong masing-masing pada akun Coretax sekolah agar selanjutnya dapat dilakukan penyetoran pajak atas transaksi tersebut," ujar Hendrawan, Kepala KP2KP Sinjai, membuka kegiatan yang ditemui langsung oleh kabag keuangan beserta staffnya.
"Supaya masing-masing sekolah dapat mengakses akun Coretax DJP, kita perlu menambahkan masing-masing sekolah tersebut sebagai sub unit/ NITKU dan melakukan penambahan PIC pada sub unit," tambahnya sembari menjelaskan langkah-langkah penambahan sub unit dan PIC pada akun Coretax DJP kepada admin keuangan Dinas Pendidikan Sinjai.
Hendrawan juga menjelaskan mengenai skema role akses, “Agar dapat menjalankan fungsinya maka tiap tiap PIC sekolah yang telah didaftarkan sebagai NITKU harus diberikan role akses yang bisa ditetapkan oleh pihak Dinas melalui menu profil submenu wakil kuasa. Nanti bisa di pilih peran PIC sebagai drafter bupot."
Pada sesi bimtek ini, Kuraisy sebagai bendahara Disdik merasa terbantu dengan menu PIC subunit dalam Coretax DJP karena Disdik Sinjai sendiri membawahi kurang lebih 300 sekolah sehingga apabila tiap tiap sekolah mempunyai tanggung jawab membuat bupot maka akan meringankan pihak Disdik dalam membuat laporan pajak.
Hendrawan, dalam closing statement-nya, berharap mekanisme penambahan subunit dapat mempermudah proses administrasi pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan Dinas Pendidikan Sinjai. Apabila Dinas Pendidikan mengalami kendala dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan agar segera melakukan konsultasi ke KPP Pratama Bulukumba ataupun KP2KP Sinjai.
“Semua layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak gratis atau tidak dipungut biaya,” pungkas Hendrawan menutup kegiatan.
Pewarta: Arfian |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat