Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut turun langsung mengunjungi lokasi instansi pemerintah untuk memberikan asistensi pembuatan bukti pemotongan pajak (e-Bupot) melalui Coretax DJP bertempat di Jalan Pramuka No. 14, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut (Senin, 23/6).
Penyuluh Pajak, Linda Handiani, menyampaikan bahwa saat ini sistem administrasi perpajakan mengalami perubahan dari djponline.pajak.go.id ke coretax.pajak.go.id. “Seperti kita ketahui sistem Coretax DJP telah di implementasikan sejak 1 Januari 2025, dan bapak telah berhasil melakukan registrasi akun pada coretax, sekarang untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan mulai dari pendaftaran sampai pelaporan terintegrasi menjadi satu,” ujar Linda.
Sementara itu, Bendahara Kecamatan Garut Kota, Dadang, dan staf dalam diskusi bertanya bagaimana cara memindahbukukan setoran pajak melalui deposit dan cara pelaporan SPT masa sehingga depositnya menjadi berkurang menjadi nihil. “Beberapa waktu lalu kami telah membuat billing pajak dan pembayaran melalui deposit, bagaimana cara melaporkan SPT masanya sehingga deposit menjadi nihil?” tanya Dadang.
Lebih lanjut, Linda menjelaskan setelah melakukan penyetoran melalui deposit untuk pemindahubukuannya, deposit otomatis pada saat bapak melaporkan SPT Masa setiap bulannya, namun sebelum pelaporan SPT harus membuat bukti pemotongan pajak (e-Bupot) pada Coretax DJP dan pastikan wajib pajak yang dipotong berupa NPWP 16 digit dengan status valid.
Adapun cara untuk pembuatan dengan login pada coretaxdjp.pajak.go.id kemudian pilih menu e-bupot dan isikan data-data sampai dengan proses submit dan terbitkan bukti potong setelah berhasil buka pelaporan SPT kemudian klik bayar dan lapor melalui deposit proses selesai dan dapat bukti penerimaan surat elektronik.
Pada kegiatan asistensi ini, wajib pajak memahami cara pembuatan e-Bupot melalui Coretax DJP dan berhasil melapor SPT masanya.
Pewarta: Dede S |
Kontributor Foto: Dedes |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat