Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi mengadakan program edukasi Coretax dengan dua tim edukator yang beroperasi di lokasi berbeda. Tim pertama melaksanakan edukasi di Kota Bukittinggi dan Kota Payakumbuh, sedangkan tim kedua menyasar Kota Jambi dan Kuala Tungkal (Selasa, 20/8).

Pada Selasa, 20 Agustus 2024, tim edukator kedua melaksanakan edukasi Coretax di Aula KPP Pratama Jambi Telanaipura. Keesokan harinya, Rabu, 21 Agustus 2024, kegiatan serupa dilangsungkan di Aula KPP Pratama Jambi Pelayangan. Peserta edukasi terdiri dari wajib pajak badan yang terdaftar di KPP Pratama Jambi Telanaipura dan KPP Pratama Jambi Pelayangan, dengan total 13 peserta dari KPP Telanaipura dan 15 peserta dari KPP Pelayangan.

Edukasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang mendalam tentang sistem Coretax, sistem inti perpajakan terbaru. Peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi langsung dengan tim edukator mengenai berbagai fitur dalam sistem ini, serta memberikan masukan untuk edukasi selanjutnya.

“Saya berharap edukator dapat memberikan perhatian lebih pada kasus-kasus khusus, karena setiap wajib pajak memiliki jenis transaksi yang berbeda. Oleh sebab itu, penjelasan mengenai hal tersebut perlu lebih dirinci,” ujar salah satu peserta edukasi.

Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berharap melalui program edukasi ini, para wajib pajak dapat memahami dan memanfaatkan sistem Coretax dengan lebih efektif. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara DJP dan wajib pajak, guna mendukung tercapainya target perpajakan yang optimal.

 

Pewarta:Luthfi Hariz Setiono
Kontributor Foto:Tim Edukator Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi
Editor:Trio Nofriadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.