Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta melakukan edukasi Coretax DJP kepada tiga puluh peserta yang merupakan kepala sekolah lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) se-Kecataman Purwakarta. Edukasi ini berlangsung di Kantor Penerbit Erlangga, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat (Kamis, 8/5).
“Kami memperkenalkan fitur-fitur di aplikasi Coretax (red, –DJP) dan cara penggunaannya,” tutur Penyuluh Pajak, Bubun Sehabudin sebagai pemateri.
Selain itu, Bubun pun menjelaskan cara membuat Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh), cara melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), dan cara membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Setelah itu, para peserta dipandu untuk registrasi dan login di aplikasi Coretax DJP.
“Mengingat pentingnya penggunaan aplikasi Coretax (red, –DJP), kami berharap adanya kegiatan edukasi ini dapat membantu para wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya,” ungkap Bubun.
Bubun menambahkan, tim penyuluh dari KPP Pratama Purwakarta juga memberikan kesempatan kepada para wajib pajak peserta kegiatan edukasi untuk memberikan saran dan masukan terkait pengembangan aplikasi Coretax DJP ini.
Sekadar mengingatkan, Coretax DJP merupakan sistem inti administrasi yang mulai berlaku sejak Januari 2025. Seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak terintegrasi dalam aplikasi tersebut.
Pewarta: Oktavian Dwi Anggraeni |
Kontributor Foto: Vidayu Prabasiwi |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat