Tim Edukator Coretax dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi mengadakan sesi edukasi untuk Wajib Pajak Badan di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bukittinggi (Rabu, 21/8). Kegiatan ini berlangsung di aula KPP Pratama Bukittinggi selama dua hari, yakni pada 20-21 Agustus 2024.

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan baru yang terintegrasi secara menyeluruh, mencakup layanan mulai dari registrasi, pelaporan, hingga pembayaran dalam satu platform.

"Saya merasa lebih percaya diri sekarang untuk mengelola kewajiban pajak saya. Terima kasih kepada Kantor Pajak yang telah mengadakan kegiatan ini. Semoga edukasi serupa bisa terus dilakukan untuk membantu lebih banyak wajib pajak," ungkap salah satu peserta edukasi.

Dalam sesi materi, tim edukator menjelaskan pembaruan dalam aplikasi Coretax dan bagaimana sistem ini dapat membantu meringankan beban administrasi. Sesi tanya jawab yang interaktif juga diadakan, memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengajukan pertanyaan terkait kendala yang dihadapi dalam pelaporan pajak serta memberikan masukan mengenai Coretax.

Dengan adanya edukasi penggunaan Coretax, diharapkan Wajib Pajak di Bukittinggi dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Selain itu, diharapkan juga akan terjadi pengurangan kesalahan dalam pelaporan yang sering terjadi akibat kurangnya pemahaman tentang peraturan perpajakan.

 

Pewarta:Luthfi Hariz Setiono
Kontributor Foto:Tim Edukator Coretax Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi
Editor:Trio Nofriadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.